Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Oknum Polwan di Riau dan Ibunya Tersangka Dugaan Penganiayaan, Kasus Jadi Perhatian Khusus Kapolda

Oknum Polwan di Riau dan ibunya yang dilaporkan wanita muda bernama Riri Aprilia ke Polda Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dan sang ibu saat diperiksa tim penyidik Polda Riau. 

"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Di antaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.

Awal Kasus

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan di Pekanbaru, Riau, berinisial IDR dan juga ibunya, YUL, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.

Diduga, IDR yang diketahui berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, tidak terima korban berpacaran dengan adiknya.

Laporan korban diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.

"Saya membuat laporan atas pengoroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya mereka memukul menjambak menampari saya karna mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik/anaknya" tulis korban dalam video yang diunggahnya.

Dalam video itu, terlihat korban mengabadikan saat dirinya berada di Polda Riau untuk membuat laporan serta di RS Bhayangkara Polda Riau untuk melakukan visum.

Korban juga menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), serta sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

"setelah memukuli saya secara membabi buta sampai saya mengalami trauma mental yg sangat parah seperti ini mereka meminta saya dgn mudahnya utk mencabut laporan saya dan diselesaikan secara kekeluargaan apa kabar dengan perasaan orang tua saya?

mereka hanya memikirkan perasaan mereka yg tidak terima saya masih komunikasi dgn adiknya 27 tahun saya dibesarkan mereka tidak pernah mereka menyentuh saya ketika saya salah.

dan skrg disaat anaknya sudah dewasa begini dipukuli abis abisan sama orang lain saya tau saya juga salah, tp apa kah layak saya sampai di jambak diseret ditambar dicubit dipukul sejadi jadinya?

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved