PNS Jika Cerai Harus Tahu Ini: Sang Istri Berhak atas Setengah Gaji Suami

Hingga kini unggahan tersebut disukai lebih dari 6.508 pengguna, mendapat lebih dari 641 komentar dan dibagikan lebih dari 1.273 kali.

TribunStyle.com/ Instagram @pnsgantengcantik
KABAR GEMBIRA, Perekrutan PNS Besar-besaran, Dicari 1 Juta Guru, Bidan Perawat Dokter 200 Ribuan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini adalah kewajiban bagi para PNS.

Dimana, istri PNS juga harus tahu atas hak-haknya termasuk ketika diceraikan suami.

Istri perlu paham bahwa hak-haknya sudah diatur sedemikian rupa termasuk ketika diceraikan seorang suami yang PNS.

Aturan ini terungkap setelah sebuah unggahan soal informasi yang menyebut bahwa saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menceraikan istrinya maka setengah dari gajinya harus diberikan ke mantan istri, viral di media sosial TikTok.

Dilansir Bangkapos.com dari kompas.com, unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @seblak061074.

“Para mantan suami (PNS), sekarang lg galau ada aturan baru yg mengharuskan para ex suami harus memberi nafkah ke istrinya separuh dari gajinya… jadi, sekarang tdk ada lg mantan istri yg terlantar. Krn setengah gaji ex suami lgsg d trsfr ke rek ex istri sbg biaya hidup istri dan anak2nya. Peraturan ini berlaku utk para laki2 yg menggugat cerai istrinya… dan bukan sebaliknya ya…,” ujar akun tersebut.

peraturan tsb, tdk berlaku jika istri sdh menikah lagi... ?

“Peraturan tsb, tdk berlaku jika istri sdh menikah lagi...” ujar narasi selanjutnya di unggahan yang ada.

Hingga kini unggahan tersebut disukai lebih dari 6.508 pengguna, mendapat lebih dari 641 komentar dan dibagikan lebih dari 1.273 kali.

“setuju,karena waktu susah dan sampai lulus jd pns hasil dari usaha ku,tetapi dia melupakanku bhkan aku udh dianggap mati,” tulis salah satu akun.

"ini. mmg benar,,,bukan setengah tp dua per tiga bagi yg punya ank,,,setengah jika tak punya ank,,,mencakup semuanya,,gaji,,,transport dll," ungkap akun lainnya.

Lantas benarkah ada aturan baru yang mengharuskan gaji suami yang menceraikan istri diberikan setengahnya untuk mantan istri?

Penjelasan BKN

Terkait mengenai informasi viral soal peraturan baru tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Saat dihubungi Satya menjelaskan bahwa memang terdapat ketentuan baru terkait gaji suami yang menceraikan istri yang ada di Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved