Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Siapkan Dokumen Berkendaraan Anda, Hari Ini Satlantas Polres Pelalawan Gelar Operasi Zebra 2022

Satlantas Polres Pelalawan akan memeriksa kelengkapan kendaraan masyarakat pengguna jalan raya melalui razia dalam Operasi Zebra Lancang Kuning

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Mulai hari ini, Senin (3/10/2022), Satlantas Polres Pelalawan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu belakangan. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Warga Kabupaten Pelalawan harus menyiapkan dokumen berkendaraan saat di jalan raya, sebab mulai hari ini, Senin (3/10/2022), Satlantas Polres Pelalawan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.

Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 digelar selama 14 hari mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang.

Satlantas Polres Pelalawan akan memeriksa berbagai kelengkapan kendaraan masyarakat pengguna jalan raya melalui razia dalam Operasi Zebra Lancang Kuning.

Mulai hari ini, Senin (3/10/2022), Satlantas Polres Pelalawan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.
Mulai hari ini, Senin (3/10/2022), Satlantas Polres Pelalawan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. (Istimewa)

Kemudian menindak hal-hal yang dianggap melanggar aturan dalam berlalu lintas.

Termasuk segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata di jalan.

"Khususnya hal-hal yang dapat menghambat serta menganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas," terang Kasat Lantas Polres Pelalawa, AKP Lily Sulfiani SIK kepada Tribunpekanbaru.com .

Kasat Lily menerangkan, selama 14 hari personil Satlantas akan menggelar operasi atau razia di beberapa tempat.

Termasuk titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Mulai hari ini, Senin (3/10/2022), Satlantas Polres Pelalawan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.
Mulai hari ini, Senin (3/10/2022), Satlantas Polres Pelalawan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. (Istimewa)

Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan memprioritaskan terhadap pelanggaran lalulintas :

1. Tidak mengunakan helm SNI bagi peengendara sepeda motor dan tidak memakai safety belt bagi pengendara mobil.

2. Melawan arus lalulintas.

3. Kendaraan melebihi batas kecepatan.

4. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

5. Berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua.

6. Berkendara dengan pengaruh alkohol.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved