Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Suami Baru Mantan Istri Sirinya
Di kamar korban dan pelaku sempat cekcok mulut terkait status hubungannya dengan RH.Pelaku yang naik pitam melihat sebilah pisau langsung menusuk
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terbakar api cemburu seorang pria di Lampung Tengah nekat membunuh suami baru mantan istri sirinya.
Korban berinisial JR (41) tewas dengan luka tusuk di kaki dan punggung.
Korban diketahui aru menikah secara sah dengan RH (29) yang merupakan mantan istri siri pelaku.
Pembunuhan ini terjadi di kediaman RH di Kampung Tanjung Ratu pada Sabtu (1/10/2022) dini hari.
"Korban adalah suami baru dari RH yang adalah mantan istri siri dari pelaku," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, pelaku berinisial HK (41) telah ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Senin (3/10/2022) malam.
"Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa," kata Doffie melalui WhatsApp, Rabu (5/10/2022) pagi.
Menurut Doffie, HK ditangkap lantaran membunuh JR (41).
Baca juga: Pria di Dumai Polisikan Istri Siri Gegara Curi Barang-barang di Kafe, Klaim Rugi Rp 20 Juta
Baca juga: Benarkah Enji Mantan Suami Ayu Ting Ting Kini Cerai Lagi, Kenapa?
Antara korban dan pelaku merupakan tetangga satu kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, pembunuhan ini berawal saat pelaku melapor ke perangkat desa bahwa RH sering membawa masuk laki-laki ke dalam rumah.
Status pernikahan korban dengan RH sendiri belum diketahui banyak warga karena tidak dilaporkan dan pernikahan dilakukan di Depok.
"Pelaku sakit hati dan cemburu melihat mantan istri sirinya itu mempunyai pasangan lain, padahal itu adalah korban yang sudah menikah secara sah dengan RH," kata Doffie.
Hingga pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah RH dan menyangka antara korban dengan RH melakukan kumpul kebo.
Di kamar korban dan pelaku sempat cekcok mulut terkait status hubungannya dengan RH.
Pelaku yang naik pitam melihat sebilah pisau di meja rias lalu mengambil dan langsung menusuk korban.
"Korban mengalami luka tusuk di paha dan punggung," kata Doffie.
Usai menusuk pelaku melarikan diri.
Sedangkan korban JR dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat.
Namun karena pendarahan luka tusuk yang dalam, korban meninggal dunia.
Doffie mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Doffie.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)