Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

INILAH Hasil Visum Lesti Kejora, Rizky Billar Sangar: Lesti Alami Gangguan Fungsi Leher

dampak dari KDRT dimana Lesti mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan hingga leher akibat benturan benda tumpul.

Kolase Tribunnews Instagram fanpage @lestiykeejora, @rizkybillar
Foto kondisi Lesti Kejora (kiri) Lesti Kejora dan Rizky Billar (Kanan) - Polisi sebut tulang leher Lesti bergeser karena dibanting Billar di kamar mandi. 

Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian dimana," kata dia.

Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," kata Nurma

Sementara itu, Sandy Arifin Kuasa Hukum Rizky Billar juga belum bisa memastikan apakah klienya itu bakal nenghadiri agenda pemeriksaan besok.

Ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan Rizky Billar perihal kasus dugaan KDRT tersebut.

"Saya belum komunikasi (dengan Rizky Billar)," katanya.

Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka, Ancamannya 15 Tahun Penjara

Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved