Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Rizky Billar Diperiksa Siang Ini Terkait Dugaan KDRT pada Lesti Kejora, Bakal Jadi Tersangka?

Pemeriksaan ini beragendakan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas tindak kekerasan yang dilakukannya pada Lesti Kejora.

Editor: Sesri
Instagram/@rizkybillar
Rizky Billar 

Kepada wartawan, Nurma menjelaskan Rizky akan dimintai keterangannya selaku terduga pelaku KDRT pada Kamis (6/8/2022).

"Untuk memanggil saudara R (Rizky Billar-red) besok Kamis kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau datang, kami meminta keterangan dari beliau," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved