Seleb
Rizky Billar Diperiksa Siang Ini Terkait Dugaan KDRT pada Lesti Kejora, Bakal Jadi Tersangka?
Pemeriksaan ini beragendakan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas tindak kekerasan yang dilakukannya pada Lesti Kejora.
Editor:
Sesri
Kepada wartawan, Nurma menjelaskan Rizky akan dimintai keterangannya selaku terduga pelaku KDRT pada Kamis (6/8/2022).
"Untuk memanggil saudara R (Rizky Billar-red) besok Kamis kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau datang, kami meminta keterangan dari beliau," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)