UPDATE Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Menyesal dan Minta Maaf
Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan
TRIBUNPKANBARU.COM - Update kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.
Selain itu, Indra Kenz juga dijatuhkan hukuman denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
Hal itu berdasarkan sidang pembacaan amar tuntutan perkara Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.
Indra Kenz menghadiri sidang secara daring dari Rutan Salemba.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum Yommy Desatria dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
"Kemudian menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Indea Kenz dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Baca juga: UPDATE Sidang Kasus Binomo, Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Disinggung Indra Kenz
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Investasi Bodong
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bahwa agenda selanjutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022," katanya.
Indra Kenz mengaku menyesal
Indra Kenz, terdakwa kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Saat dibesuk Paris Pernandes, Indra Kenz mengaku menyesal karena kontennya membuat orang lain mengalami kerugian.
Indra Kenz mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Aku nggak nyangka ternyata dari kontenku ada orang yang dirugikan. Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggungjawab menjalani ini semua," ucap Indra Kenz dikutip Tribunnews.com dari TikTok Paris Pernandes, Selasa (30/8/2022).
Ia juga menyesal karena selama ini sudah membuat konten sombong-sombongan di sosial media.