Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Investasi Bodong
Sidang perdana kasus Indra Kesuma atau Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang perdana kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Indra Kenz mengaku dalam kondisi sehat saat menjalani sidang beragendakan dakwaan tersebut.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
Tidak hanya itu, IK nyatanya sempat membuka pelatihan kepada para korban.
Sehingga Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang.
"Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan yang dibacakan JPU.
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Nasib Belum Jelas, Indra Kenz Tertekan di Penjara, Kepikiran Calon Istri, Mertua dan Adiknya
Baca juga: Sudah 120 Hari Dipenjara, Begini Kondisi Terkini Indra Kenz, Psikisnya Tertekan
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambung JPU.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)