UPDATE Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Menyesal dan Minta Maaf
Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan
Indra Kenz mengakui kesalahannya membuat konten tersebut karena masyarakat Indonesia menganggapnya benar-benar sombong.
"Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ujar Indra Kenz.
"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," tambahnya.
Diakhir video, Indra Kenz meminta didoakan agar dirinya dapat berubah menjadi orang lebih baik lagi.
"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.
Sekedar informasi, Indra Kenz masih menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan kasus penipuan Binomo.
Sudah sekiranya empat bulan Indra menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )