Berita Riau

Update Penembakan Pengusaha Batam Haji Permata, Oknum Pegawai Bea Cukai di Riau Resmi Tersangka

Update Kasus Penembakan Haji Permata berlanjut dengan penetapan tersangka berinisial B. Dia merupakan pegawai di Bea Cukai Tembilahan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNBATAM.id/Roni
Suasana kedatangan jenazah Haji Permata di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Kota Batam beberapa lalu. Update Penembakan Pengusaha Batam Haji Permata, Oknum Pegawai Bea Cukai di Riau Resmi Tersangka 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum pegawai Bea Cukai di Riau, ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap pengusaha ternama asal Batam, Jumhan atau yang akrab disapa Haji Permata.

Update Kasus Penembakan Haji Permata berlanjut dengan penetapan tersangka berinisial B. Dia merupakan pegawai di Bea Cukai Tembilahan.

Penetapan tersangka terhadap B, dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani Kasus Penembakan Haji Permata.

Kasus Penembakan Haji Permata diketahui sudah bergulir hampir dua tahun, sejak peristiwa penembakan di perairan Indragiri Hilir (Inhil) terjadi.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, berkas perkara tersangka B yang terjerat Kasus Penembakan Haji Permata sudah dilimpahkan ke Kejati Riau.

Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas. Hal ini menyangkut dengan kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil.

"Tersangka satu orang, berkasnya dilimpahkan (ke kejaksaan) pekan lalu," kata Asep, Kamis (6/10/2022).

Mantan Kapolres Kampar ini menuturkan, penetapan tersangka terhadap B dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang dilakukan belum lama ini.

Dalam prosesnya polisi juga melibatkan jaksa.

"Juga telah dilakukan rekonstruksi. Penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka," ujar Asep.

Menurut Asep, penetapan tersangka dalam peristiwa penembakan ini, sekaligus menjadi jawaban, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga korban.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan pejabat Bea Cukai.

Di antaranya Kepala Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil, Ari Wibawa Yusuf, serta
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bea Cukai Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Gunar Wiratno.

Peristiwa penembakan terjadi di wilayah perairan Inhil, pada 15 Januari 2021 lalu.

Haji Permata yang terkenal sebagai pengusaha kenamaan asal Batam ini, meregang nyawa di atas speed boat usai diterjang lima peluru di bagian dada.

Peristiwa ini disebutkan terkait dengan dugaan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.

Selain Haji Permata, seorang lainnya bernama Bahar yang tertembak dibagian kepala juga menghembuskan nafas terakhir.

Kemudian, dua korban lainnya, yakni Abdul Rahman, mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri. Sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Lalu, Irwan, warga Inhil yang juga tertembak dan mengalami luka di lengan sebelah kiri.

Perkara ini, semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau.

Hal ini lantaran lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Provinsi Riau.

Atas dasar itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan.

Pada tahap ini, tim Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan titik terang dalam kasus penembakan Haji Permata tersebut.

Namun dalam prosesnya, kasus ini ternyata tak jelas ujungnya.

Sampai akhirnya ketika Kombes Pol Asep Darmawan menjadi Direktur Reskrimum Polda Riau menggantikan pejabat sebelumnya.

Penanganan Kasus Penembakan Haji Permata ini membuahkan hasil dengan menetapkan seorang pegawai Bea Cukai sebagai tersangka.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved