Berita Riau
Dalami Fakta Sidang Suap HGU Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Buka Penyidikan Baru Suap Kanwil BPN Riau
Penyidik KPK membuka penyidikan baru, kali ini terkait dugaan suap di Kanwil BPN Riau setelah dalami fakta hukum sidang Bupati Kuansing nonaktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menindaklanjuti fakta hukum dalam sidang perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pengembangan.
Penyidik KPK, membuka penyidikan baru, kali ini terkait dengan dugaan suap di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"KPK melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, Jumat (7/10/2022).
Lanjut dia, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," jelasnya.
"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Ali.
Andi Putra, sebelumnya divonis 5 tahun 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait putusan ini, KPK mengajukan banding.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Tribunpekanbaru.com , banding KPK ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Rabu (5/10/2022), hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.
Tak hanya Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai pesakitan.
Sudarso sudah berstatus narapidana. Ia sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh KPK.
Sudarso merupakan orang yang memberi suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra untuk pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit milik PT AA.
Eksekusi merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sudarso divonis hukuman 2 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
