Seleb
Tak Akui KDRT kepada Lesti Kejora, tapi Polisi Sudah Punya Buktinya: Rizky Billar Auto Dipenjara?
Kepolisan masih akan mengumpulkan bukti-bukti terkait KDRT yang diduga menimpa Lesti
Di mana dalam laporan dijelaskan jika Billar melakukan penganiayaan seperti mencekik dan membanting.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun dalam pemanggilan perdananya kali ini, Billar tidak hadir dikarenakan kesehatan.
Tanggapan Kuasa Hukum Lesti Kejora soal Bantahan Rizky Billar
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin memberikan tanggapan terkait bantahan pihak Rizky Billar.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News Kamis (6/10/2022), Sandy Arifin pun akhirnya buka suara.
"Kan udah diserahin semuanya ke pihak kepolisian, jadi mohon doanya aja ya."
"Itu kan udah diserahin semua kepada pihak kepolisian."
"Kan udah ada humas, udah menjelaskan, semua sudah diserahkan kepada pihak kepolisian," terang Sandy Arifin.
Tak ingin banyak berkomentar, Sandy Arifin meminta masyarakat untuk menunggu proses selanjutnya dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Jadi kita menunggu proses saja, kita menunggu proses penyidikan aja ya."