Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tak Satu pun Peternak di Riau Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta Akibat PMK, Salah Siapa ?

Sesuai SK Dirjen Kementan ternak sapi dan kerbau mendapat dana bantuan Rp 10 juta per ekor, kambing dan domba Rp 1,5 juta dan babi Rp 2 juta.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Penyuntikan vaksin PMK tahap ke dua di Kota Dumai terhadap 1.161 ekor sapi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ganti rugi hewan ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Riau ternyata tidak bisa dimanfaatkan oleh peternak di Riau.

Pasalnya hingga saat ini belum ada satu pun hewan ternak yang mati akibat PMK diberikan uang ganti rugi oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No. 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 peternak akan mendapatkan uang ganti rugi jika ternak yang dimiliki terkena wabah PMK dan dipotong bersyarat sesuai dengan jenis ternak.

Ternak sapi dan kerbau yang dipotong bersyarat akan mendapat dana bantuan Rp 10 juta per ekor.

Ternak kambing dan domba mendapat dana bantuan Rp 1,5 juta per ekor.

Ternak babi mendapat bantuan Rp 2 juta per ekor.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, MT, Rabu (12/10/2022) belum adanya ganti rugi terhadap hewan ternak yang mati akibat PMK di Riau diduga karena para peternak tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Rata-rata kawan di kabupaten itu tidak sanggup untuk memenuhi syarat yang sudah ditentukan, jadi tak ada yang mau," kata Herman.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan ganti rugi tersebut adalah, hasil diagnosa yang menyatakan bahwa ternak tersebut terpapar wabah PMK.

"Jadi yang pertama itu, hewan nya harus divisum dan harus ada pejabat otoritas veteriner di kabupaten kota masing-masing," ujarnya.

Kemudian hewan harus dilakukan pemotongan bersyarat yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang serta KTP peternak dan semua dokumen tersebut akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (iSIKHNAS).

Selanjutnya peternak menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, jka pengajuan tersebut lolos verifikasi maka akan mendapatkan ganti rugi.

Jika memenuhi syarat dan dianggap layak oleh pusat nanti ganti ruginya akan langsung masuk ke dalam ke rekening peternak.

Namun sejauh ini di Riau belum ada peternak yang sanggup untuk memenuhi persyaratan tersebut. Penyebabnya karena pada umumnya peternak di Riau keberatan saat hewan ternak nya dilakukan pemotongan bersyarat.

Selain itu, kata Herman, saat petugas akan melakukan pemotongan bersyarat, para peternak tidak bersedia. Sebab mereka berfikir sapinya akan sehat sehingga keberatan jika harus dipotong paksa. Padahal untuk pemberian ganti rugi ini hewan harus dilakukan pemotongan bersyarat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved