Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum

Suami Lesty Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunnews.com / Mohammad Alivio M
Hotma Sitompul 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Suami Lesty Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka Rizky Billar diumumkan polisi Rabu (12/10/2022) kemarin.

Kendati sudah menyandang status tersangka, Rizky Billar belum ditahan.

Hari ini, Kamis (13/10/2022), pemeriksaan Rizky Billar akan dilanjutkan.

Diketahui bahwa pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.

Pada Rabu (12/10/2022) malam, Rizky Billar minta untuk istirahat.

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," terang Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari, dikutip dari Tribunnews.

Sebagai informasi, Rizky BIllar telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022) pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kini, status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Terkait penetapan Billar sebagai tersangka, suami Lesti Kejora tersebut terancam lima tahun penjara.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," beber Zulpan.

Terdapat dua alat bukti yang membuat penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved