Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Tak Sempat Melarikan Diri, Wanita Berstatus ASN di Rohul Ini Ditangkap Polisi

Seorang wanita berstatus ASN di Rohul bernama Novi Susanti alias Novi ini tak sempat melarikan diri saat dibekuk

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Net
Seorang wanita berstatus ASN di Rohul bernama Novi Susanti alias Novi ini tak sempat melarikan diri saat dibekuk polisi. Foto Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang wanita berstatus ASN di Rohul bernama Novi Susanti alias Novi ini tak sempat melarikan diri saat dibekuk oleh Tim Opsnal dari Polsek Ujung Batu pada Selasa (11/10/2022) lalu.

Sedangkan dua rekan prianya berhasil kabur.

Wanita yang diketahui berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Rohul sudah masuk dalam radar intaian kepolisian itu dibekuk saat tengah berada di sebuah warung di kawasan Desa Ujung Batu Timur di Jalan Lintas Ujung Batu-Tandun Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu.

Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono memaparkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Ujung Batu.

"Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Candra Putra kemudian memerintahkan Panit II Polsek Ujung Batu Aiptu Musriandi bersama dua anggota, yakni Bripka M Johnson dan Bripda Rifki Ihza untuk melakukan penyelidikan di lapangan berdasarkan informasi tersebut," kata Mardiono pada Kamis (13/10/2022).

Dilanjutkan dia, pada saat penggeledahan pelaku di lokasi kejadian, polisi mendapati Novi tengah bersama dengan dua orang pria.

Masing-masing pria tersebut diketahui sebagai Darwin dan Kacung. Keduanya diketahui tengah bersama Novi saat penggeledahan berlangsung.

Namun sayang, kedua pria tersebut berhasio melarikan diri dari pengejaran unit reskrim Polsek Ujung Batu.

Hingga berita ini dirilis, kedua pria tersebut belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Adapun Novi yang tak beruntung itu saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ujung Batu.

Bersamanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah paket narkotika jenis sabu, 11 paket narkotika jenis sabu dalam kemasan pastik klip, tiga plastik bening, satu hp merk Realme C11 warna hijau, dan satu buah dompet coklat merk Luis Vuitton.

Saat diperiksa, dompet tersebut berisikan satu buah KTP atas nama pelaku, buku nikah, buku tabungan, uang tunai senilai Rp. 1.180.000, satu unit hp Nokia hitam, dan satu unit hp Samsung lipat warna putih.

Novi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara. (Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved