Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

1.262 Pelanggar Terjaring Selama 14 Hari Operasi Zebra di Pelalawan, Ini Rinciannya

Selama Operasi Zebra 2022 yang dijalankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan sebanyak 1.262 pengendara yang melanggar terjaring petugas

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Anggota Satlantas Polres Pelalawan sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalintim Pangkalan Kerinci. Sebanyak 1.262 pengendara yang terjaring selama Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2022. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2022 yang dilaksanakan Polres Pelalawan telah berakhir pada Minggu (16/10/2022).

Operasi ini digelar selama 14 hari sejak 3 Oktober secara serentak di seluruh Provinsi Riau.

Selama Operasi Zebra 2022 yang dijalankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan sebanyak 1.262 pengendara yang terjaring petugas.

Para pengguna jalan tertangkap Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan pelanggaran atas rambu-rambu maupun aturan berkendaraan. Pelanggar yang diterangkan yakni pengguna sepeda motor maupun pengemudi mobil.

"Total kasus pelanggaran selama Operasi Zebra sebanyak 1.262. Sedikit meningkat dibanding tahun 2021 lalu sebanyak 1.125 pelanggaran," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com Senin (17/10/2022).

Edy Harianto menyebutkan, sebagian besar pelanggar hanya diberikan teguran oleh petugas di lapangan yang mencapai 900 pengendara.

Sedangkan 362 pengguna jalan terpaksa diganjar tilang akibat pelanggaran yang dilakukan saat berkendara.

Dari 362 berkas, sebanyak 280 diantaranya sepeda motor dengan pelanggaran yang didominasi tak menggunakan helm SNI 208 kasus, melawan arus 5 kasus, pengendara di bawah umur 3 kasus, dan pelanggaran lainnya 64 kasus.

Untuk pengendara mobil yang melanggar mencapai 82 kasus baik mobil penumpang maupun mobil penganut barang.

Di antaranya 33 berkas tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan.

Ada 8 berkas mobil yang melebihi muatan dan 41 pelanggaran lain-lain.

Jika pelanggar lalu lintas diklasifikasikan sesuai jenis pekerjaan paling banyak karyawan atau swasta mencapai 307, ada 44 orang pelajar atau mahasiswa, 7 orang sopir, PNS 2 orang, dan lainnya 2 orang.

"Kasus Laka Lantas tahun ini menurun, hanya satu kasus. Sedangkan tahun lalu mencapai 3 kasus.

Polres Pelalawan mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya melengkapi dokumen berkendara serta senantiasa mematuhi aturan dan rambu lalu lintas saat berkendara.

Agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang mengancam setiap pengendara di jalan raya.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved