Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

BNNP Riau Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Sita 3 Kg Sabu dan 806 Butir Pil Ekstasi

Aparat BNNP Riau yang menangkap kedua pelaku turut menyita barang bukti 3 kg sabu dan 806 butir pil ekstasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru
Kedua tersangka saat dihadirkan saat ekspos sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNNP Riau, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menangkap dua orang yang merupakan pengedar narkoba di Kota Pekanbaru.

Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas turut menyita barang bukti 3 kg sabu dan 806 butir pil ekstasi.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap petugas ini, yakni pria berinisial P dan A.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Pada 9 Oktober 2022, petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Saat itu, tim BNNP Riau mendapati keberadaan seorang pria berinisial P yang menjadi target operasi.

Pelaku tampak baru keluar dari dalam Wisma Bintang Lima, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Tim pun langsung menyergap pelaku P.

"Tim menemukan barang bukti di dalam tas ransel warna cokelat hitam terdapat 3 kemasan teh china merek Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Brigjen Robinson, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Berliando, saat ekspos sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNNP Riau, Kamis (20/10/2022).

Dari hasil introgasi terhadap P, diketahui jika sabu itu milik pria berinisial A.

Dimana P diperintahkan oleh A untuk mengambil langsung barang haram dari pengirim di tempat yang telah ditentukan di Kota Pekanbaru.

"Sementara berdasarkan pengakuan P, dia masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di rumahnya. Kemudian tim langsung menuju ke rumah P yang beralamat di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar," jelas Brigjen Robinson.

Sesampainya di rumah P, petugas melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan barang bukti sabu dengan berat 23,70 gram, ekstasi sebanyak 250 butir merek Gucci warna cokelat, dan 200 butir merek Ferrari warna cokelat.

Lalu, 137 butir merek Ferrari warna oranye 61 butir merek Ferrari warna ungu, 12 butir merek Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem.

Atas temuan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan A yang merupakan pengendali dan pemilik narkoba yang berhasil disita petugas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved