Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus

Status tersangka disematkan jaksa kepada Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, pada 19 September 2022 usai mengantongi minimal 2 alat bukti

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (rompi oranye) resmi jadi tersangka korupsi pengadaan internet. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau atau Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Akhmad Mujahidin, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan kampus.

Perkara yang menyeret Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ini, ditangani oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Status tersangka disematkan jaksa kepada Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.

Atas perbuatannya, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, tersangka berperan dalam proses pengadaan dan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska Riau, yakni tahun 2020 - 2021.

"Yang mana notabenenya pada tahun itu memang sedang dalam kondisi covid-19. Proses belajar mengajar menggunakan internet di kampus, secara online," jelas Agung, Jumat (21/10/2022).

Disinggung soal kerugian keuangan negara, Agung tak menjelaskan rinci. Menurutnya, pihaknya sudah mempertimbangkan keterangan ahli yang mendukung terkait penerapan Pasal 12 e dan 12 i.

"Selanjutnya akan kami uraikan dalam dakwaan, pada saat kita sidangkan. Nanti teman-teman bisa ketahui bersama," ucap Agung.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.

Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020.

Dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing.

Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved