Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apakah Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan? CEK Penjelasannya di Sini

dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar.

Dok. Instagram.com/@rsbundamedika_jakabaring
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan terbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apakah pasien gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) di Indonesia ditanggung BPJS Kesehatan?

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan pasien  gangguan ginjal akut tak perlu cemas karena ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pengobatan pasien penyakit misterius itu ditanggung sesuai dengan kelas kepesertaan yang diambil.

"Pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan dan tentu disesuaikan dengan jenis kelas kepesertaan yang diambil," kata dia kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Direktur utama BPJS Kesehatan bAli Ghufron Mukti mengatakan, gangguan ginjal akut misterius di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar.

Misalnya jika pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.

"Tentu sepanjang teridentifikasi medis BPJS akan menge-cover sesuai prosedur yang sudah ada," ujar dia saat ditemui di RS Bali Mandara, Rabu (12/10/2022) 

"BPJS siap menbayari danmenjamin penyakit misterus sepanjang terindikasi medis dan tidak mengarang-ngarang," sambung dia.

Berdasarkan data per 21 Oktober 2022 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sebanyak 241.

Kasus tersebut tersebar di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus yang ada.

"Ini terjadi peningkatan mulai bulan Agustus. Jadi meninggal karena gangguan ginjal ini normal selalu terjadi cuma jumlahnya kecil sebulan satu dua nggak pernah tinggi," kata Menkes.

102 Merek Obat yang Dikonsumsi Penderita

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin umumkan 102 merek obat sirup yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut, Jumat (21/10/2022).

Obat berbentuk sirup tersebut dikonfirmasi Kemenkes usai mendatangi 156 rumah pasien gagal ginjal akut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved