Menteri Arab Saudi Hapus Vaksin Meningitis dari Syarat Wajib Umrah: Semua Bisa ke Arab Saudi
Vaksin meningitis bukan lagi menjadi syarat Haji dan Umrah. Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira, Pemerintah Arab Saudi tak lagi mewajibkan pemberian vaksin meningitis sebagai syarat Haji dan Umrah.
Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa ada lagi pembatalan keberangkatan karena kelangkaan vaksin meningitis .
Kasus batalnya keberangkatan umrah sempat terjadi di sejumlah jemaah umrah dari Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 September 2022 lalu.
Vaksin meningitis yang bukan lagi menjadi syarat Haji dan Umrah ini dipertegas oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah .
Menteri Tawfiq Al Rabiah menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/2022) siang.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," ungkap Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, ketika ditanya soal kewajiban vaksinasi meningitis.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jemaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu.
Di saat yang sama, kata Tawfiq, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk bagi jemaah Indonesia.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa batas usia jemaah umrah 65 tahun pun telah dihapus.
Sementara itu, Kementerian Agama berharap agar angin segar dari Kerajaan Arab Saudi ini dapat ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui beleid resmi.
Sebagai informasi, vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah Indonesia memang masih diwajibkan oleh Kementrian Kesehatan.
"Kita mendapatkan informasi yang baik. Ada banyak kelonggaran. Tetapi, di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, yang namanya kementerian itu kan ada levelnya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief kepada wartawan, Senin.
"Kami juga berkoordinasi dengan unit di bawah kementerian terkait agar juga bisa mengeluarkan aturan yang pasti, yang berkekuatan hukum, untuk umrah 1444 H," ia melanjutkan.
Artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/10/24/16510111/vaksin-meningitis-tak-wajib-untuk-umrah-menteri-haji-saudi-semua-bisa-datang