Berita Siak
Tidak Pulang dari Tempat Pesta, Gadis di Bawah Umur di Siak Digilir Dua Tamannya di Kamar Kos
Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Siak, Riau, digilir dua orang temannya di dalam kamar kos.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang gadis di bawah umur asal kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau digilir dua orang temannya di dalam kamar kos.
Korban masih berusia 16 tahun, sedangkan kedua pelaku itu juga masih di bawah umur yakni 16 tahun dan 13 tahun.
Gadis yang menjadi korban persetubuhan itu tercatat sebagai pelajar di SMA. Sedangkan kedua pelaku, AWS (16) dan WSJ (13) telah putus sekolah. Kedua pelaku tersebut membawa korban pada saat berada di rumah warga yang sedang mengadakan pesta.
Dari kampung Dosan, korban dibawa kedua pelaku ke kosan WSJ yang berada di Jalan Hinduk Bahir RT 01 RW 03, dusun Sidomulyo Kampung Bungaraya, kecamatan Bungaraya, Siak. Entah dengan cara apa pelaku membujuk rayu sehingga korban berhasil dibawa sejauh itu.
Sesampai di kamar kos WSJ, kedua pelaku pun menindih tubuh polos korban.
Tidak ada seorang pun yang datang menolong hingga kedua pelaku selesai melampiaskan birahinya.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan korban.
Orang tua korban sudah menanggung rasa cemas sejak korban tidak pulang ke rumah pada Selasa, 18 Oktober 2022, di malam pesta. Sedangkan korban berhasil dikuasai pelaku di kamar kos sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian itu dibenarkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja). Ia menguraikan kronologinya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (24/10/2022).
Rabu, 19 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB orang tua korban terbangun dari tidurnya.
Ia kaget saat mengecek keberadaan anak gadisnya yang belum pulang ke rumah.
Kemudian orang tua korban menghubungi kakak korban dan menanyakan keberadaan korban.
Kakak korban menjelaskan kepada orangtuanya bahwa korban tidak ada di rumah pesta.
“Pada Kamis sekira pukul 02.00 dini hari saudara korban pulang ke rumah sendirian dari tempat pesta itu. Dia memberitahukan kepada orangtuanya bahwa korban tidak lagi berada di tempat,” kata Kapolres.
Pada pukul 06.00 WIB, orang tua korban berusaha mencari anak gadisnya tersebut di seputaran kampung Dosan. Gadis malang itu tidak juga ditemukan. Perasaan orang tuanya sudah tidak menentu, campur aduk.
Jarum jam terus berputar. Pukul 07.00 WIB tiba-tiba seseorang dari Kecamatan Bungaraya menghubungi orang tua korban.
Dari sambungan selulernya, warga Bungaraya itu menyuruh orang tua korban agar menjemput anaknya.
“Jemput dia ke sini, pukul tiga subuh tadi ada orang yang mengantarnya tapi orang yang mengantarnya langsung pergi,” kata pria yang menghubungi itu, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Pukul 07.30 WIB orang tua korban pergi menuju Kampung Bungaraya, ke rumah saksi tersebut yang diketahui bernama AH. Orang tua korban melihat korban duduk termenung dengan tatapan nanar.
“Lalu orang tua korban membawa korban pulang ke Dosan,” kata Kapolres.
Sesampainya di rumah, orang tua korban bertanya kepada korban. “Kenapa tidak pulang?,” tanya orang tua korban.
Korban menangis dan tidak menjawab pertanyaan itu. Kemudian pertanyaan berikutnya datang.
“Kau ado diapo-apokan, apakah kau sudah disetubuhi?,” tanya orang tua korban.
Sejumput kemudian, sambil terisak korban menjelaskan samuanya bahwa tubuhnya sudah digilir teman-temannya sendiri.
Kedua temannya telah melakukannya secara bergantian di dalam kamar kos.
Mendengar pengakuan anak gadisnya tersebut, orang tua korban merasa disambar petir.
Tanpa pikir panjang, orang tua korban mendatangi Polsek Bungaraya untuk membuat laporan.
Dua Pelaku Ditangkap
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Bungaraya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.
Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya bersama anggota mencari keberadan pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya mendapatkan informasi pelaku sedang berada di jalan Hinduk Bahir, dusun Sidomulyo, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.
“Pelakunya tepatnya berada di kosnya, dan Ps Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan seorang pelaku,” kata dia.
Pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Petugas menginterogasi pelaku. Pelaku pun mengakui ada temannya yang juga ikut menyetubuhi korban.
“Kemudian Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya bersama anggota melakukan pencarian diduga pelaku yang satu lagi,” kata dia.
Pelaku diketahui berada di jalan Kampung Medan Baru, lalu Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya dan anggota langsung mengamakannya. Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Bungaraya.
Dari hal tersebut Polsek Bungaraya mengumpulkan barang bukti, berupa 1 helai BH warna putih merah jambu, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana jins biru dongker dan 1 helai jaket lengan panjang warna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo pasal 1 ke 3 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra).