Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Guru PNS Rudapaksa Putri Kandung, Ngaku Sakit Jika Tak Setubuhi Anak

Seorang oknum guru berstatus PNS berinisial RA (53) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa putri kandungnya.

SCMP.com
ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum guru berstatus PNS berinisial RA (53) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa putri kandungnya.

RA beralasan akan sakit jika tak menyetubuhi putri kandungnya.

Selain itu, RA juga mengaku tak lagi bernafsu behubungan intim dengan istrinya.

Selain itu, RA juga mengaku tega menyetubuhi putri kandungnya karena percaya jika putrinya itu bukan darah dagingnya.

Menurutnya, putrinya itu hasil perzinahan istrinya dengan pria lain sebelum mereka menikah.

Aksi RA dilakukan berulang kali sejak 2016.

RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.

"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anak kandungnya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelaki lain," katanya, Senin (24/10/2022), dilansir TribunBanten.com.

Pengakuan pelaku

Sementara itu, pelaku berdalih aksinya itu dilakukan karena rasa sakit yang muncul jika tidak berhubungan badan.

Dia merasa harus dilampiaskan berhubungan badan dengan orang orang lain.

Pelaku mengaku saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.

"Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan," ujar pelaku, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam kurun waktu enam tahun itu, pelaku sekira lima kali merudapaksa anaknya.

Aksi pertama dilakukan pelaku saat mengantar korban ke pondok pesantren di Jawa Tengah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved