Oknum Guru PNS Rudapaksa Putri Kandung, Ngaku Sakit Jika Tak Setubuhi Anak
Seorang oknum guru berstatus PNS berinisial RA (53) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa putri kandungnya.
Sepanjang perjalanan, RA meraba-raba tubuh korban yang saat itu tengah tertidur.
"Saat di dalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban tertidur dengan bersandar di bahu tersangka."
"Kemudian pelaku melakukan tindakan pelecehan, saat itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," jelas Andi.
Aksi berikutnya dilakukan pada 2017 di rumah pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Korban yang tengah berada di kamar dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.
Terhitung lima kali RA merudapaksa anaknya.
Terakhir pada Juli 2022, pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dan memaksa korban berhubungan badan.
"Jadi pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, terakhir pelaku melakukan tindakan bejatnya."
"Saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk membuka pintu kamarnya."
"Namun, saat itu, korban tidak membukakan pintu kamarnya dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," beber Andi.
Korban yang sudah tidak tahan kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.
Saat ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lebak.
"Karena kan dulu si anak itu umurnya masih 16 tahun, jadi dulu si anak takut karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," terang Andi.
Sementara itu, pelaku mengaku malu atas perbuatannya kepada sang anak.
Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.
"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri.