Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolri Larang Tilang Manual, Tapi Polisi di Daerah Mengeluh Tak Punya Kamera ELTE

Selain itu ketiadaan anggaran juga jadi persoalan yang membuat fasilitas pendukung tilang elektronik berupa kamera ETLE belum bisa diadakan.

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA
ILUSTRASI TILANG 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara.

Penilangan dialihkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Namun instruksi tersebut tak bisa diterapkan merata.

Sejumlah wilayah belum bisa menggunakan tilang elektronik lantaran nihil tersedianya sarana dan prasarana pendukung.

Misalnya saja kepolisian di Kota Pematangsiantar belum bisa menerapkan kebijakan ETLE lantaran sarana dan prasarana tilang elektronik baru tersedia di kota-kota besar.

"Sarana di kita belum mendukung ETLE. Kita belum ada (prasarana untuk mendukung itu). Kebijakan tersebut bertahap dan sekarang masih di kota-kota besar,” kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumbangaol  dikutip dari Tribun Medan, Jumat (28/10/2022).

Atas kondisi tersebut, Relina mengatakan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilakukan secara manual.

Dia mengatakan selama operasi Zebra Toba yang berlangsung pada 3-16 Oktober 2022 telah mengeluarkan tilang sebanyak 560 lembar terhadap pelanggar lalu lintas.

"Kita masih manual," kata Relina.

Selain Kota Pematangsiantar, Satlantas Polres Tabanan juga belum bisa menggelar tilang elektronik.

Alasannya masih sama yakni tak ada perangkat sarana dan prasarana untuk mengenakan sanksi tilang elektronik tersebut.

Selain itu ketiadaan anggaran juga jadi persoalan yang membuat fasilitas pendukung tilang elektronik berupa kamera ETLE belum bisa diadakan.

"Kami belum menerapkan tilang elektronik. Karena perangkat ETLE belum ada. Dan karena memang di persoalan anggaran," kata Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata, Kamis (27/10/2022).

Merauke juga jadi wilayah yang belum dapat menerapkan tilang elektronik hingga saat ini.

Padahal instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual dan pengutamaan tilang elektronik sudah dikeluarkan sejak 18 Oktober 2022 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved