Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Polisi Datang, Transaksi di Kebun Sawit Gagal Total, Pengedar Ganja di Pelalawan Pasrah Dibekuk

Pria di Pelalawan berinisial AL alias Ijun diamankan polisi di lokasi kebun sawit di Desa Tanjung Beringin saat akan transaksi ganja

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
AL alias Ijun dibekuk polisi saat akan transaksi ganja di kebun sawit di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pria pengedar narkoba kembali diamankan di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau tepatnya di Desa Beringin pada Kamis (3/11/2022) pekan lalu.

Pelaku berinisial AL alias Ijun (31) yang tinggal di Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras.

AL ditangkap di Jalan Poros Kebun Desa Tanjung Beringin sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka AL.

Tanpa perlawanan tersangka digiring ke Polsek Pangkalan Kuras untuk mendapat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka diamankan di lokasi kebun sawit di Desa Tanjung Beringin. Berawal dari informasi masyarakat yang kita terima," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (6/11/2022).

Awalnya, Tim Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis ganja di sekitar kebun kelapa sawit yang berada di Desa Tanjung Beringin.

Tim Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Rio Putra SH melakukan penyelidikan dan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan pengintaian di TKP dan seorang pria berinisial AL alias Ijun sedang berada di sekitar kebun sawit pada pukul 20.00 WIB.

Setelah dipastikan ciri-ciri pria tersebut sesuai dengan informasi, akhirnya tim langsung mengamankan tersangka Ijun.

Saat digeledah pada tas yang dibawanya ditemukan barang bukti ganja kering di dalamnya dalam jumlah besar.

Saat diinterogasi, Ijun mengaku tanaman memabukkan itu merupakan miliknya dan akan dijual kepada pembeli.

"Pengembangan dilakukan karena masih ada barang bukti ganja yang disembunyikan pelaku di areal kembu sawit," tambah Kapolsek Alwis.

Adapu barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 10 paket ganja kering dengan ukuran beragam yang memiliki berat 660 gram.

Kertas untuk melinting ganja, kotak rokok kosong, satu unit telepon genggam, plastik makanan, sebauh gunting, tas hitam, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Neo Tech.

Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek untuk diproses hukum.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved