Berita Siak
Pasar Lama Pecinan Siak Tingggal Puing dan Jadi Lapangan Hijau
Kawasan Pasar Lama Pecinan di kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau berubah menjadi lapangan hijau.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kawasan Pasar Lama Pecinan di kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau berubah menjadi lapangan hijau. Sebagian puing-puing bangunannya masih tampak sebagai pengingat terbakarnya kawasan itu 4,5 tahun silam.
“Belum tergantikan bangunan di sini, padahal ini bangunan ikonik kota Siak Sri Indrapura pada masanya,” kata Rahmat, Selasa (8/11/2022).
Bangunan rumah-rumah khas warga Tionghoa Siak tersebut diamuk si jago merah pada malam perayaan Imlek, Februari 2018 silam. Kawasan tersebut termasuk sektor penting dan pusat perekonomian masyarakat. Selain itu bangunan juga terdaftar sebagai bangunan cagar budaya.
Penelusuran Tribunpekanbaru.com menyimpulkan belum ada tanda-tanda bakal dibangunnya kembali kawasan Pecinan itu dalam waktu dekat. Kawasan sepanjang lebih kurang 300 meter lebih itu hanya menyisakan puing, mendatangkan rumput hijau dan pemandangan lapang.
Tiang-tiang tembok yang masih tampak berdiri di bagian ujung kawasan itu.
Kawasan tersebut milik warga Tionghoa Siak, yang terpaksa pindah rumah tatkala kawasan itu terbakar hebat. Ada yang pindah ke kawasan di jalan Sutomo Siak, ke Belantik Siak dan ada juga yang pindah ke Pekanbaru.
Jika mereka ingin membangun kembali rumah dan tokonya di kawasan itu haruslah menyerupai bangunan awal. Alasannya karena bangunan yang dilahap api itu dulu merupakan bangunan cagar budaya. Sementara itu Siak merupakan salah satu kota Pusaka di Indonesia.
Pada 28 Desember 2018 lalu, Pemkab Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Permukiman (PU Tarukim) Siak sudah mengajak pemilik rapat koordinasi. Sejak itu sampai sekarang tidak ada lagi progresnya.
Pemkab Siak menginginkan agar warga membangun kembali rumah dan rukonya sesuai dengan konstruksi dan bentuk bangunan yang telah digambarkan. Tujuannya untuk mempertahankan aspek cagar budayanya.
Jatsi, salah seorang korban kebakaran dan pemilik Ruko di sana mengusulkan agar Pemkab Siak yang membangun kembali lalu mereka mencicil pembayarannya.
"Kalau misalnya ada yang bangun dan ada yang enggak, kan gak bagus. Pemkab membangun terlebih dahulu, kita korban mencicil biayanya. Kalau dengan begitu, semua rumah bisa terbangun sesuai konsep cagar budaya, dan kami mencicil tanpa bunga," kata dia.
Usulan Jatsi tersebut disambut baik Pemkab Siak, namun mustahil jika tanpa bunga. Kepala Dinas PU Tarukim Irving Kahar waktu itu mengatakan mencoba berupaya mencari developer yang kompeten karena memahami kondisi keuangan korban. Meskipun sangat kecil kemungkinan mencicil tanpa bunga.
"Tetapi kita upayakan bagaimananya bunganya tidak tinggi, kalau tanpa bunga sama sekali ini sulit. Tapi ini sangat teknis, jadi nanti akan ada kajian-kajiannya, dan pertemuan-pertemuan para pihak berikutnya," kata dia.
Irving menjelaskan Pasar Lama Pecinan masuk ke dalam cagar budaya yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan pada 2017 lalu.
"Siak juga sudah dinyatakan sebagai kota pusaka pada 2017 lalu, MoU yang ditandatangani antara bupati Siak dan Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR serta Dirjen Cagar Budaya kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pasar_lama_pecinan_siak_tingggal_puing_dan_jadi_lapangan_hijau.jpg)