Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Binomo Kecewa, 'Ini Uang Korban!'
Majelis hakim memutuskan semua aset sitaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan ke negara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim memutuskan semua aset sitaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan ke negara.
Usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.
Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.
Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka.
Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka. Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.
Baca juga: Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Nasib Sang Pacar Vanessa Khong dan Ayahnya
Baca juga: Apa Kabar Indra Kenz? Korban Binomo Pertanyakan Proses Penyidikannya, Ini Kata Bareskrim
Para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.
Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini uang korban," tambah dia.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)