Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Nasib Sang Pacar Vanessa Khong dan Ayahnya
Vanessa Khong dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Indra Kenz pun memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan hakim dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022).
Bagaimana dengan nasib Vanessa Khong, pacar Indra Kenz?
Untuk diketahui Vanessa Khong ikut mendekam di penjara bersama ayahnya, Rudiyanto Pei.
Mengutip Kompas.com, Vanessa Khong dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
Kini, Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar.
Selain Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca juga: Apa Kabar Indra Kenz? Korban Binomo Pertanyakan Proses Penyidikannya, Ini Kata Bareskrim
Baca juga: Polisi Sita Aset Reza Paten Tersangka Robot Trading Net89, Termasuk Bandana Atta Halilintar
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan ke negara.
Usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.
Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.
Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka.
Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.