Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CATAT, Ini Daftar 73 Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi, Ada yang Sudah Dicabut Izin Edarnya

Obat sirup yang tidak aman merupakan produksi tiga perusahaan, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Daftar 73 Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi, Ada yang Sudah Dicabut Izin Edarnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah daftar 73 obat sirup yang tidak aman yang yang dirilis pemerintah.

Sebelumnya BPOM RI sempat merilis 198 daftar obat sirup aman bebas cemaran EG dan DEG di 27 Oktober 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan terbaru penggunaan obat sirup.

Dalam edaran yang terbit pada 11 November 2022 itu disebutkan, obat sirup yang tidak aman merupakan yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Obat sirup yang tidak aman merupakan produksi tiga perusahaan, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari tiga distributor produsen (PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma), yang telah dicabut izin edarnya."

"Serta daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang," tulis keterangan tersebut, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Berikut ini daftar 73 obat sirup yang tidak aman:

PT Afi Farma

1. Afibramol drops dus 1 botol @ 15 ml

2. Afibramol sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

4. Afibramol Rasa Jeruk sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

5. Afibramol Rasa Apel sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

6.Afibramol 250 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved