Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Kasus Doni Salmanan, Dituntut 13 Tahun Penjara, dan Denda Rp 10 Miliar

Doni Salmanan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umur agar dipenjara selama 13 tahun, denda 10 miliar dan kembalikan barang bukti kepada korban dan negara

Kolase Tribunnews/ Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina (Istri Doni) dan Doni Salmanan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah update terbaru kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Setelah cukup lama kabarnya tak lagi deres beredar, kini kabar terbaru soal tuntutan yang harus dihadapi Doni Salmanan.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU, menuntut Doni Salmanan agar dipenjara selama 13 tahun, yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (16/11/2022).

Karena perbuatannya, Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus.

Adapun pasal-pasal tersebut yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu,  Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengutip KompasTV, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketut.

Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara,” imbuh Ketut.

Sidang lanjutan Doni Salmanan digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.

Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."

"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” sambung Ketut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved