Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Pekanbaru

UMK Pekanbaru 2023 Diprediksi Bakal Naik hingga Rp 200 Ribu

UMK Pekanbaru tahun 2023 diprediksi mengalami kenaikan hingga Rp 200.000 dibanding tahun 2022 ini

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Alex Sander
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan UMK Pekanbaru 2023 diprediksi bakal naik hingga Rp 200 ribu. 

Paling lambat SK penetapan UMK terbit pada 30 November 2022.

"Sedangkan untuk penerapannya atau berlakunya hingga 1 Januari 2023, sebelumnya bakal ada sosialisasi selama selama Desember 2022," paparnya.

Pekerja yang menerima UMK Pekanbaru hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun.

Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved