Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Daftar UMP 2023 Se-Indonesia 37 Provinsi : DKI Tertinggi, Jateng Terendah

daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 seluruh Indonesia sebanyak 37 Provinsi , DKI tertinggi dan Jateng terendah

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Daftar UMP 2023 Se-Indonesia 37 Provinsi : DKI Tertinggi, Jateng Terendah 

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. sumber data: Kompas.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved