Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Sabu Disimpan dalam Kotak Permen, Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci Diamankan Polres Pelalawan

Satuan Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar narkotika di Pangkalan Kerinci pada Rabu

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Internet
Satuan Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar narkotika di Pangkalan Kerinci pada Rabu (30/11/2022) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar narkotika di Pangkalan Kerinci pada Rabu (30/11/2022) lalu.

Pelaku berinisial PS (30) yang tinggal di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra Kelurahan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

PS diringkus di dalam rumahnya oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka dan masuk dalam kategori sebagai pengedar.

"Pelaku diamankan dari rumah di Kerinci Timur. Saat digeledah, ditemukan beberapa barang bukti," tutur Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto tribunpekanbaru.com, Kamis (1/12/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan PS yakni lima paket sabu berukuran kecil dibungkus plastik bening klep merah. Satu kotak permen tempat menyimpan sabu, satu alat hisap bong dan kaca pirek, dan satu unit telepon genggam.

Awalnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika sebuah rumah di Jalan Datuk Engku Raja Lelang Putra sering terjadi transaksi narkoba.

Menerima kabar itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, polisi mengepung rumah yang dicurigai tersebut dan terlihat PS sedang berada di dalam.

Setelah dipastikan PS menguasai narkotika jenis sabu, petugas bergerak masuk ke rumah dan meringkus PS. Pemuda itu tak bisa berkutik lagi dan langsung dilakukan penggeledahan dlbadan serta TKP. Ditemukan sejumlah barang bukti dibdala kotak permen dan di lokasi.

"Pelaku mengakui perbuatannya badan mengaku mendapatkan barang bukti dari temannya berinisial AM. Sekarang masuk DPO," tambah Edy Harianto.

Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini dimanakan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemberantasan peredaran narkoba terus digalakkan di wilayah hukum Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved