Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengaku Tak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua, Kuat Diperiksa Lie Detector, Hasilnya

Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). . TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuat Maruf mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan menyebut Kuat Berbohong.

Soal hasil uji kebohongan itu terungkap saat Kuat Maruf menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Awalnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy bertanya kepada Kuat Maruf soal apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" kata Ronny kepada Kuat.

"Tidak melihat," jawab Kuat.

Lalu, Ronny kembali bertanya soal apakah Kuat pernah diperiksa terkait hal itu dengan alat lie detector atau tidak.

Kuat mengamini dan sudah mengetahui hasilnya.

"Tahu hasilnya?" tanya Ronny.

"Tahu," jawab Kuat.

"Apa hasilnya?" cecar Ronny.

"Katanya berbohong," ucap Kuat Maruf.

"Jadi saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak, saudara saksi bilang tidak, hasilnya apa?" tegas Ronny.

"Berbohong," jawab Kuat Maruf.

Meski begitu, Kuat Maruf tetap menyebut pernyataan yang benar adalah dirinya karena lie detector hanya sebuah robot.

"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny.

"Ya benar saya lah, itu kan robot," jawab Kuat Maruf.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved