Pengesahan RKUHP Sengit & Alot, PKS Sebut Pimpinan DPR Diktator, Ini Sosoknya

Tak terima pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

foto/net
ilustrasi 

Mendengar hal tersebut, Iskan tak terima lantaran kesempatan berbicaranya disudahi.

Ia menyatakan bahwa dirinya wakil rakyat dan semestinya diberikan kesempatan selama tiga menit untuk menyampaikan catatan.

"Saya wakil rakyat, tiga menit hak saya. Hak saya bicara, jangan kamu jadi diktator di sini," ucap Iskan.

Dasco yang disebut diktator itu lantas menjawab tuduhan Iskan.

"Bukan, ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," kata Dasco.

Iskan tetap mengatakan bahwa dia tidak terima interupsinya disetop oleh Dasco.

Ia pun sekali lagi menyebut Dasco seperti diktator.

"Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya kasih waktu, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujar Iskan dengan nada tinggi.

Namun, ucapan Iskan itu tak digubris oleh Dasco, ia justru mempersilakan jika Iskan ingin keluar dari ruang sidang.

Lebih lanjut, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi apakah menyetujui RKUHP sebagai UU.

"Saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" tanya Dasco.

Hal itu pun dijawab setuju oleh seluruh fraksi.

Ketika itu, Iskan tetap meminta Dasco mendengarkannya. Namun apa daya, Dasco tetap tidak menghiraukan dan mengetuk palu tanda persetujuan.

"Lihat itu, wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan menyindir.

Setelah itu, Iskan masih terlihat berbicara dan menilai pimpinan DPR tidak demokratis karena menghentikan kesempatan bicara.

"Itu enggak demokrasi namanya Pak, tiga menit aja Pak kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," tutup Iskan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved