Dengan Wajah Memelas Menahan Tangis, Ferdy Sambo Beberkan Pemerkosaan Yosua kepada Putri
Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya juga sempat bertanya kepada Putri Candrawathi soal siapa saja yang tahu tentang peristiwa tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Kali ini, Ferdy Sambo memberikan kesaksian atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Dia menceritakan bagaimana Putri Candrawathi diperkosa oleh Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo menceritakannya dengan mimik yang menjadi sorotan, menahan air mata.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo yang hadir sebagai saksi mengaku kaget dan tidak bisa mengendalikan emosi saat mendengar detail perlakuan Yosua terhadap istrinya.
“Saya kaget yang mulia, karena saya tidak berpikir akan sefatal itu kejadiannya yang mulia, seandainya saya diceritakan semalam pasti saya akan lakukan upaya untuk mengamankan istri saya,” ucap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo berdasarkan keterangan Putri Candrawathi membeberkan, Yosua melakukan perkosaan dengan ancaman pada istrinya yang ketika itu dalam keadaan sakit.
“Kemudian dia melakukan perkosaan yang mulia, kemudian dia mengancam juga dan menghempaskan istri saya, saya tidak kuat mendengarkan cerita istri saya yang mulia, dia menangis waktu itu, saya emosi sekali yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Saya tidak berpikir ini akan terjadi pada istri saya yang mulia. Saya tidak bisa berkata apa-apa mendengar penjelasan istri saya, dia terus menangis kemudian menyampaikan, kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya.”
Masih berdasar keterangan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo mengatakan istrinya sudah sempat memanggil Brigadir J atau Yosua pasca-perkosaan yang dialaminya.
“Ini merupakan pukulan berat untuk saya, seorang pejabat Polri yang istrinya diperlakukan seperti itu yang mulia,” ujar Ferdy Sambo.
Dalam keterangan yang disampaikan, Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya juga sempat bertanya kepada Putri Candrawathi soal siapa saja yang tahu tentang peristiwa tersebut.
Namun, kata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan belum ada ajudan yang tahu perihal perbuatan yang dilakukan Yosua terhadap istrinya.
Bharada E Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo
Pada sidang lanjutan hari ini, terdakwa Bharada E akan berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Bharada E hari ini akan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sedangkan Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Bharada E, dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan disidang.
Mengenai kehadiran Ferdy Sambo di persidangan nanti, ini akan menjadi pertemuan pertama secara langsung di antara keduanya.
Ini bisa dikatakan kali pertama Eliezer akan bertemu langsung dengan mantan atasannya itu, sekaligus orang yang memerintahkannya untuk menembak Yosua.
Terkait persidangan hari ini, Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan kliennya tidak akan merasa khawatir bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.
"Klien kami tidak khawatir menghadapi FS," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (7/12/2022).
Hal itu didasari karena sejak awal persidangan, keterangan Richard Eliezer selalu sesuai dengan peristiwa yang terjadi sekaligus mengungkap kejahatan yang sebenarnya.
Sebaliknya, keterangan Ferdy Sambo kata Ronny seakan selalu menutupi fakta atau kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Dari awal keterangan FS dan klien kami sudah berbeda," kata Ronny.
"Yang membedakan, keterangan klien kami yang membuka kotak pandora sedangkan keterangan FS yang coba menutupi," tukasnya.
Sebagai informasi, tidak hanya Richard Eliezer, dalam sidang kali ini Ferdy Sambo juga akan dikonfrontir keterangannya bersama terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Begitu ya saudara jaksa jadi besok (Rabu hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.
Sejatinya, sidang hari ini yang akan dimintakan keterangannya sebagai saksi yakni Putri Candrawathi.
Namun, tim kuasa hukum Putri Candrawathi merasa keberatan dan meminta agar sidang digelar tertutup.
Karena diperlukan koordinasi antar perangkat persidangan, alhasil majelis hakim merubah jadwal pemeriksaan Putri pada Senin pekan depan.
"Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu.
Tak hanya Ferdy Sambo, dalam sidang hari ini jaksa juga diminta untuk menghadirkan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Benny Ali untuk bersaksi dalam persidangan.
Dakwaan Sambo Cs
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											