Dalam KUHP Baru Buka Praktik Perdukunan Dan Ilmu Ghaib Diancam Penjara
KUHP baru mengatur hukuman bagi praktik perdukunan dan ilmu sihir dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melarang adanya praktik perdukunan. Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman penjara.
Namun, KUHP baru hanya melarang dukun santet dan ilmu ghaib yang mampu mencelakai orang lain.
KUHP baru tidak melarang praktik perdukunan yang melayani penglaris, pengasihan, dan pelet dan sebagainya.
Dalam KUHP baru, dukun santet dan ilmu ghaib atau ilmu sihir dapat dihukum 1,5 tahun penjara.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 252 KUHP.
"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 252 ayat (1) KUHP seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3. '
Dalam penjelasan Pasal 252 Ayat (1) disebutkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
(*)
