BPOM dan Kemenkes Digugat Karena Dinilai Abai Soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Keluarga korban gagal ginjal akut menggugat BPOM dan Kemenkes karena dinilai bertanggung jawab atas kelalaian mereka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya digugat oleh korban gagal ginjal akut.
Sebelumnya, pengacara keluarga korban mencabut gugatan untuk merevisi gugatan tersebut.
Namun, gugatan itu dipastikan bakal kembali dilakukan.
Keluarga korban gagal ginjal akut menggugat BPOM dan Kemenkes karena dinilai bertanggung jawab atas kelalaian mereka.
Per 15 November 2022 199 anak dan ratusan anak-anak mengalami gangguan ginjal akibat mengonsumsi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Sebelumnya, BPOM "buang badan" ketika kasus tersebut meledak.
Mereka mengelak sebagai pihak yang bertangung jawab.
BPOM menuding industri farmasi itu sendiri yang memproduksi obat-obatan berbahaya sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
Pengacara korban gagal ginjal akut akibat obat batuk sirup menyebut bahwa Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memiliki standar jelas dalam mengukur cemaran EG dan DEG.
Kuasa hukum korban, Awan Puryadi mengatakan, kasus gagal ginjal akut pada anak mulai bermunculan pada September-Oktober.
Namun, pada saat itu, BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Hal ini menjadi alasan korban gagal ginjal akut menggugat Kemenkes dan BPOM.
“Salah satunya misalkan disampaikan bahwa BPOM ini tidak punya standar untuk mengecek, mengetes cemaran EG dan DEG,” kata Awan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12/2022).
Menurut Awan, semestinya terdapat standar internasional yang mengukur cemaran racun EG dan DEG dalam obat.
Di Amerika Serikat misalnya, terdapat panduan untuk mengetes cemaran dua zat itu.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											