Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Bui, Kasus Pengadaan Internet Kampus

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, dituntut 3 tahun bui karena dinilai bersalah oleh JPU dalam kasus korupsi pengadaan jaringan internet

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Sidang tuntutan Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin. Akhmad Mujahidin dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh JPU kasus korupsi pengadaan jaringan internet kampus. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akhmad Mujahidin dinilai bersalah oleh JPU karena telah melakukan perbuatan korupsi pengadaan jaringan internet kampus.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/12/2022).

JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam tuntutannya, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"(Untuk) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa fotokopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru.

Status tersangka disematkan jaksa kepada Akhmad Mujahidin, pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.

Atas perbuatannya, Akhmad Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.

Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved