Hotman Paris Heran, Vonis Doni Salmanan Beda Jauh sama Indra Kenz, Uang Milyaran Dikembalikan
Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex
TRIBUNPEKANBARU.COM - Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar Kamis (15/12/2022) lalu, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.
Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.
Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.
Pengacara kondang, Hotman Paris turut buka suara terkait vonis ringan terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.
Ia ikut keheranan dengan keputusan majelis hakim hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak perlu mengganti rugi para korban trading Quotex.
Hotman pun heran dengan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.
"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).
Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.
Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.
Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.
Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.