Berita Pekanbaru
Hanya 2 Menit Diberi Upah Rp 2 Juta, 73 Kg Ganja Kering dan 7 Tersangka Dicokok Polresta Pekanbaru
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap 7 orang pria sebagai tersangka. Mereka semuanya merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran 73 kg ganja kering.
Tak hanya ganja kering, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram lebih.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 7 orang pria sebagai tersangka. Mereka semuanya merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
Rangkaian pengungkapan dimulai sejak 5 Desember 2022...
Ketika itu, petugas mendapat informasi bahwa di kawasan Jalan Air Hitam, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung sekaki, Kota pekanbaru, sering terjadi transaksi narkotika.
Petugas lalu melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Pada dini hari, 2 orang tersangka yakni TBS dan AH berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati sebuah plastik bening berisi 2 gram sabu.
Tim lalu bergerak ke kediaman tersangka TBS. Hasilnya, petugas kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram serta sebuah plastik hitam yang berisi 1 kg ganja kering.
Tak sampai di sana, dari hasil penelusuran ke lokasi lainnya, yakni di sebuah rumah di Jalan Bakti Ujung, petugas sukses menyita 34 kg ganja kering yang disimpan dalam sebuah kotak.
Rencananya, total 35 kg ganja yang berhasil diamankan petugas ini, akan dikirim ke Jakarta lewat jasa ekspedisi.
Tersangka berencana akan mengemasnya sedemikian rupa dan mencantumkan tulisan jika paket yang dikirim adalah sparepart mobil.
Tujuannya untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan keterangan dari tersangka TBS dan tersangka AH, petugas melakukan pengembangan.
Tim dibagi menjadi 2.
Daerah sasaran pertama, yakni di Sumatera Utara dan daerah kedua, di Jakarta.