Berita Riau
Oknum Pegawai Bea Cukai di Riau Tersangka Kasus Penembakan Haji Permata Masih Berstatus ASN
Oknum pegawai Bea Cukai di Riau tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha asal Batam, Haji Permata kini masih berstatus ASN aktif.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum pegawai Bea Cukai di Riau, pria berinisial BPS, tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kenamaan asal Batam, Haji Permata di perairan Inhil pada 15 Januari 2021 silam, hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Saat peristiwa terjadi, BPS merupakan pegawai di Bea Cukai Tembilahan.
"Status ASN BC (Bea Cukai, red)," kata Humas Kanwil DJBC Riau, Jalu R Wisuda, saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com, Rabu (21/12/2022).
Diungkapkan Jalu, tersangka saat ini sudah tidak bertugas di Bea Cukai Tembilahan lagi.
"Sudah mutasi (pindah tugas)," sebut Jalu.
Disinggung soal sanksi untuk yang bersangkutan, Jalu menyatakan pihaknya kini menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ya," bebernya.
Atas perbuatannya, BPS dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 (2) junto Pasal 352 KUHP.
Saat ini, perkaranya masih berproses. Perkara ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Bea Cukai di Riau berinisial BPS, ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap pengusaha kenamaan asal Batam, Jumhan atau yang akrab disapa Haji Permata.
Kasus ini sendiri diketahui sudah bergulir hampir dua tahun, sejak peristiwa penembakan di perairan Inhil terjadi.
Penetapan tersangka terhadap BPS dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang dilakukan belum lama ini. Dalam prosesnya polisi juga melibatkan jaksa.
Dalam perkembangannya, petugas juga telah melakukan rekonstruksi. Berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata yang digunakan tersangka.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan pejabat Bea Cukai.
Diantaranya Kepala Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil, Ari Wibawa Yusuf, serta Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bea Cukai Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Gunar Wiratno.