Video Berita
VIDEO: Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Rohul Diringkus di Wonosobo
Polres Rohul menggelar ekspos terbuka terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana di SP3 Kecamatan Kepenuhan Hulu pada Senin (19/12).
Penulis: Syahrul | Editor: David Tobing
Lima orang petugas reskrim kemudian diutus untuk melakukan penangkapan dengan bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah.
Sekira Selasa (13/12) lalu, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berinisial S alias Sasak dan R alias Madi tengah berada di sebuah lokasi di Wonosobo.
Keduanya diketahui sudah bekerja dan berbaur dengan lingkungan sekitar kawasan lokasi penangkapan tersebut yang diketahui merupakan kampung halaman kedua pelaku.
"Pelaku berinisial S alias Sasak kita temukan di Desa Bumi Roso dan pelaku berinisial R alias Madi juga tak jauh dari lokasi tersebut," ucap Kapolres.
Adapun keduanya kemudian berhasil diamankan dalam kondisi tengah tertidur di lokasi kejadian tersebut.
Saat ini, kedua pelaku itu sudah berada di Mapolres Rohul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh kepolisian dan sudah berada di Polres Rokan Hulu.
Di antaranya adalah, 1 (satu) helai jaket warna biru - dongker bermerk std denim, 1 (satu) helai celana panjang jins warna biru merk L-cino, 1 (satu) helai jaket warna oren merk dsd, 1 (satu) helai baju lengan pendek warna merah merk jeans denim credible, 1 (satu) helai celana panjang jins warna biru - putih merk genious, 2 (dua) buah dompet warna coklat merk braunbuffel, 1 (satu) buah kotak hp vivo Y12, 1 (satu) helai seprai warna merah muda motif bunga,1 (satu) helai kain panjang, 1 (satu) helai kain sarung, 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) helai celana panjang jins warna hitam merk cardinal, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda pcx warna merah, 1 (satu) buah remote kunci sepeda motor honda pcx, 2 (dua) buah kayu bulat, 2 (dua) buah serpihan kayu, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO A53 warna biru, 1( satu) Unit HP merk SAMSUNG Type B310E, dan 1 (satu) buah powerbank kapasitas 20000mah warna putih
"Keduanya dijerat dengan Pasal 340 ayat 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Kapolres. (Mad)