Berita Dumai
39 Warga Binaan Rutan Dumai Dapat Remisi Natal 2022, Satu Orang Langsung Bebas
Sebanyak 39 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan), Kelas II B Dumai, mendapatkan remisi hari besar keagamaan di perayaan Natal 2022.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Sebanyak 39 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan), Kelas II B Dumai, mendapatkan remisi hari besar keagamaan di perayaan Natal 2022.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama, mulai dari satu bulan hingga dua bulan.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Dumai, Pance Daniel mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Ia menambahkan, Remisi pada perayaan natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan natal.
"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Minggu (25/12/2022)
Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Lebih lanjut dijelaskannya, besaran remisi yang diberikan kepada 39 orang warga binaan ini bervariasi, yang mana sebanyak 35 warga binaan mendapat remisi satu bulan, tiga orang mendapat satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi dua bulan
Diakuinya, pada perayaan natal 2022 ini, satu warga binaan yang telah mendapatkan Remisi, dinyatakan bebas, dan diharapkan kepada warga yang telah bebas tidak mengulangi perbuatannya.
"Remisi ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," imbuhnya.
Pance menjelaskan, perayaan natal tahun 2022 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik, dan selalu meningkatkan keimanannya agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.
"Kita berharap warga binaan yang mendapat remisi bisa Memaknai kelahiran dan pengorbanan tugan dengan intropeksi diri, maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk menjadi menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidananya , dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan," pungkasnya.
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra).
