Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka
BREAKING NEWS: Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Setelah sempat lolos dari jeratan hukum, mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sempat lolos dari jeratan hukum, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Indra Muchlis dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan rasuah penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004-2006.
Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.
Baca juga: Kejari Inhil Kalah Praperadilan vs Tersangka Dugaan Korupsi PT GCM Eks Bupati Indra Muchlis Adnan
Baca juga: Mantan Bupati Inhil 2 Periode Kembali Diperiksa Jaksa, Penyidikan Baru Kasus Korupsi
Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut. Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Saat itu, Indra berhasil 'menang'. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.
Belakangan, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Hasilnya, pada Selasa (27/12/2022) malam ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013 itu.
"Bahwa penetapan tersangka tersebut oleh penyidik, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa malam.
Ia menuturkan, Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dijelaskan Bambang, adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.