Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Setelah sempat lolos dari jeratan hukum, mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Mantan Bupati Inhil 2 periode Indra Muchlis Adnan (bertopi) saat ditetapkan tersangka dan dijadikan tahanan kota oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, Selasa (27/12/2022) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sempat lolos dari jeratan hukum, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Indra Muchlis dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan rasuah penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004-2006.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Baca juga: Kejari Inhil Kalah Praperadilan vs Tersangka Dugaan Korupsi PT GCM Eks Bupati Indra Muchlis Adnan

Baca juga: Mantan Bupati Inhil 2 Periode Kembali Diperiksa Jaksa, Penyidikan Baru Kasus Korupsi

Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut. Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Saat itu, Indra berhasil 'menang'. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Belakangan, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Hasilnya, pada Selasa (27/12/2022) malam ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013 itu.

"Bahwa penetapan tersangka tersebut oleh penyidik, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa malam.

Ia menuturkan, Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dijelaskan Bambang, adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695," terangnya.

Usai penetapan tersangka, lanjut Bambang, tim penyidik bersama dokter poliklinik Kejati Riau, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Indra Muchlis yang didampingi oleh penasihat hukumnya.

Oleh dokter, Indra dinyatakan dalam keadaan yang sehat namun perlu mendapat perawatan medis khusus.

"Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru," ucap Bambang.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Oleh jaksa, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved