Bayi Sudah Bisa Diberikan Vaksin Covid-19, 2 Jenis Vaksin Boleh Diberikan untuk Bayi dan Anak-anak
Sejauh ini, baru dua vaksin yang telah diperbolehkan untuk diberkan kepada anak-anak dan bayi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Vaksin covid-19 kini bisa diberikan untuk bayi berusia mulai dari 6 bulan dan anak-anak.
Pemberian vaksin untuk anak-anak dan bayi berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan izin penggunan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sejauh ini, baru dua vaksin yang telah diperbolehkan untuk diberkan kepada anak-anak dan bayi.
Apa saja vaksin covid-19 yang bisa diberikan pada bayi dan anak-anak?
Berikut selengkapnya:
1. Sinovac/CoronaVac
Jenis vaksin ini diperuntukkan bagi anak-anak usia 6-11 tahun.
Sedangkan pemberian vaksin Sinovac untuk anak di bawah 6 tahun masih dikaji oleh BPOM RI.
Dosis yang diberikan untuk anak usia 6-11 tahun adalah 600 SU atau 0,5 mL/dosis dengan pemberian sebanyak 2 dosis (primer) dalam interval pemberian 4 minggu.
Berdasarkan keterangan BPOM, aspek khasiat dan keamanan vaksin dinilai berdasarkan studi klinik di China dengan total subjek 1.050 anak.
Hasilnya menunjukkan, penggunaan Vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
Profil keamanan pada anak usia 6-11 tahun sebesar 11 persen, sebanding dengan profil keamanan pada usia 12-17 tahun yang sudah disetujui sebesar 14 persen.
Semua laporan kejadian tidak diinginkan (adverse events) yang teramati termasuk dalam kategori grade 1 dan 2 (ringan hingga sedang).
Baca juga: Sudah Melandai, Kasus Covid-19 di Riau Selasa Ini Tambah 2 Pasien dan 19 yang Sembuh
Baca juga: Covid-19 Mengganas di China, India Tingkatkan Ekspor Obat Demam
Dari hasil studi-studi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Vaksin Sinovac dengan pemberian dosis 600 SU aman dan memberikan respons imun yang baik pada anak usia 6-11 tahun.
2. Pfizer