Bambang Rianto Punya Vespa Mahal Ratusan Juta, Ternyata Hasil Uang Haram: Kini Disita KPK
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik Jampidsus di rumah pribadi Bambang Rianto beberapa hari lalu.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
"Masih kami telusuri ke mana itu duitnya," ujarnya.
Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.
"Kan 1,3 Triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup," katanya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Saya pengen bongkar habis, dalam pengertian jangan sampai terulanglah."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.
NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.
Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.