Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya, Ini Isi Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Kapolri & Jokowi
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdian kliennya sebagai anggota polri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri menggugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Ferdy Sambo tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri,
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdian kliennya sebagai anggota polri.
Sebab, dia mengklaim kalau kliennya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/12/2022).
"Namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.
Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karenanya, dia menilai kalau upaya hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Begini Isi Gugatannya
Baca juga: Bharada E Disebut Berbohong & Diserang Kubu Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Tegaskan Hal Ini
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.
Di akhir, Arman menyebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang menjerat kliennya soal kematian Brigadir J juga akan terus berproses di pengadilan.
Oleh karenanya, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tidak akan mengganggu jalannya persidangan sebab memiliki objek yang berbeda.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan nomor register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perintah-ferdy-sambo-kembali-diungkap-dalam-sidang-lanjutan-kasus-kematian-brigadir-j.jpg)