UPDATE Harga Rokok Terbaru: Cek Harga Rokok yang Naik Per 1 Januari 2023
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Per Januari 2023 ini, Harga Rokok Naik.
Hal ini menyusul kenaikan cukai resmi naik sebesar 10 persen.
Seperti diketahui, harga eceran rokok resmi naik mulai hari ini Minggu (1/1/2023).
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun.
Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2023).
Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023:
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
Baca juga: Wakil Ketua Umum Partai Garuda Nilai Larangan Jual Rokok Ketengan Berdasar Fakta di Lapangan
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual paling rendah Rp 290
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
| 48 Tim PMR Adu Keterampilan di Lomba Lintas Kota Pekanbaru |
|
|---|
| Sengit Kejar-Kejaran Polisi di Karo Sumut dengan Mobil Terios: Temukan 225kilogram Ganja |
|
|---|
| PSI Panaskan Suasana: Tuding NasDem, Isyaratkan Badai Politik, Bantah Lobi Budi Arie |
|
|---|
| PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Secara Nasional |
|
|---|
| Soal Utang Whoosh, Menkeu Purbaya Tak Banyak Komentar: Tunggu Arahan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/larang-penjualan-rokok-batangan-presiden-jokowi-singgung-soal-kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.